Monday, December 31, 2007

  • Hot Money dan Pencucian Uang

    Hot Money dan Pencucian Uang
    Senin, 31/12/2007

    Di pengujung 2007 ini pasar finansial  Indonesia diramaikan  masuknya uang panas (hot  money) dari luar negeri dalam jumlah  besar.

    Menurut statistik per November,  jumlah hot money yang dipakai untuk  membeli Sertifikat Bank Indonesia  (SBI) sebesar 42,69 triliun atau 15,6%  dari total SBI, Rp269,4 triliun.Sementara  ada Rp79 triliun yang dipergunakan  membeli surat utang negera (SUN) atau  16,9% dari total nilai SUN sebesar  Rp469,24 triliun (Republika, 26 Desember  2007). Sebagian hot money ditanamkan  dalam bentuk saham atau obligasi  dan investasi lainnya.

    Sejalan dengan  itu, indeks harga saham gabungan  (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada  penutupan perdagangan 2007 mencapai  level 2.739,704 dari level 1.805,523 pada  penutupan perdagangan tahun 2006  atau naik lebih dari 50%. Pertumbuhan  ini membuat BEI merupakan bursa terbaik  kedua di Asia Pasific setelah bursa  Shanghai. Adakah hot money yang  masuk ke Indonesia merupakan uang  hasil tindak pidana yang disembunyikan  atau disamarkan asal-usulnya?  Bagaimanakah cara mengetahui bahwa  hot money itu ada yang berasal dari hasil  tindak pidana yang dicuci di Indonesia?  Uang panas adalah dana asing yang  biasanya dalam jumlah relatif besar.

    Ia  mudah datang dan pergi, tergantung kehendak  pemiliknya. Pemilik hot money  ini biasanya mencari keuntungan jangka  pendek di negara lain melalui berbagai  instrumen pasar uang dan pasar  modal. Menurut kamus Banking and  Financial Services karya JM Rosenberg,  hot moneyadalah uang yang berasal dari  sumber yang tidak sah atau yang  dipertanyakan keabsahannya (money  that is received through means that are  either illegal or of questionable legality).  Walaupun IHSG meningkat tajam dan  hot money banyak masuk ke Indonesia,  laporan transaksi keuangan yang  mencurigakan (LTKM) yang berasal  dari perusahaan efek dan manajer investasi  sampai 2007 tidak sampai seratus  laporan. Sangat rendah jika dibandingkan  dengan industri perbankan  yang sudah melaporkan hampir enam  ribu laporan sepanjang 2007.

    Dengan  laporan yang sedikit dibandingkan dengan  laporan dari bank, apakah ini menunjukkan  sebagian besar hot money  yang masuk ke Indonesia bukanlah berasal  dari kejahatan? Jawabannya bisa  ya, bisa pula tidak.Tak mudah menyimpulkan  hal itu tanpa didukung penelitian  yang saksama.  Hot money belum tentu berasal dari  hasil tindak pidana. Diperlukan waktu  cukup untuk meneliti apakah hot money  itu merupakan uang hasil kejahatan  yang dicuci di Indonesia. Untuk memudahkan  penelitian, diperlukan LTKM  dari perusahaan efek dan manajer  investasi.Tanpa laporan yang memadai,  sulit untuk melakukan penelitian dan  penelusuran apakah hot money yang  banyak ditransaksikan berasal dari tindak  pidana atau bukan.

    Untuk itu diperlukan  kerja sama yang baik antara otoritas,  dalam hal ini Pusat Pelaporan dan  Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga  Keuangan (BAPEPAM LK), Bank  Indonesia serta Bursa Efek Indonesia  dengan perbankan dan industri keuangan  di pasar modal dan seluruh lembaga  penunjangnya.  Dengan menggunakan logika berpikir  paralel, seharusnya peningkatan  jumlah hot money ke Indonesia membuat  LTKM juga meningkat. Sebagaimana  diketahui,kriteria suatu transaksi  keuangan dianggap mencurigakan karena  transaksi yang menyimpang dari  profil, karakteristik, atau kebiasaan  pola transaksi nasabah.Kedua,transaksi  yang dilakukan untuk menghindari pelaporan  penyedia jasa keuangan.

    Ketiga,  transaksi yang dilakukan atau  batal dilakukan yang menggunakan  harta kekayaan yang berasal dari tindak  pidana. Dengan banyaknya hot money  dan penyidikan tindak pidana di Indonesia,  khususnya tindak pidana korupsi,  seharusnya pelaporan LTKM oleh perusahaan  efek dan manajer investasi meningkat  karena ada yang memenuhi kriteria  pertama atau ketiga. Misalnya  transaksi klien perusahaan efek meningkat  sangat besar di luar pola transaksinya  atau ada pejabat pemerintah  melakukan transaksi besar di pasar  modal.Selama ini,terbukti memang ada  hasil kejahatan yang masuk ke pasar  modal. Hanya saja, pelaporan oleh perusahaan  efek atau manajer investasi dilakukan  biasanya karena ada permintaan  dari otoritas. 

    Memang harus disadari, pemahaman,  kesadaran, dan keberanian industri  pasar modal untuk melaporkan LTKM  belum sebagus industri perbankan  dengan berbagai alasan.Pertama, takut  kepada klien yang memiliki jabatan  atau kekayaan yang banyak. Kedua,  takut kliennya lari ke perusahaan lain.  Ketiga,kurang percaya kepada penegak  hukum dan proses penegakan hukum.  Keempat, tidak mau repot dengan  laporan yang dibuatnya.Kelima,karena  menganggap ketentuan know your  client/customer (KYC) dan pelaporan  sudah dilakukan oleh bank.

     Pada hakikatnya, pelaporan ini merupakan  pencerminan terlaksananya  manajemen risiko dengan baik pada  perusahaan itu yang telah menerapkan  ketentuan KYC dengan baik. KYC di  perusahaan efek sudah tentu berbeda  dengan KYC perbankan karena karakter  dan pola transaksi nasabah bank dan  nasabah perusahaan efek jelas berbeda.  Transaksi yang dimonitor oleh bank  adalah transaksi keuangan, sementara  transaksi yang dimonitor perusahaan  efek adalah transaksi efek.  Pelaporan yang baik sudah tentu  akan menjaga integritas pasar modal,  karena tidak disalahgunakan oleh para  kriminal untuk menyembunyikan hasil  kejahatannya. Pelaporan juga sangat  membantu di dalam mengejar hasil kejahatan  yang masuk ke pasar modal,  sehingga kriminalitas diharapkan akan  berkurang.

    Akhirnya, dengan berjalannya  sistem antipencucian uang dan penerapan  ketentuan KYC dengan baik  akan menciptakan IHSG yang stabil dan  tidak volatile. Inilah yang kita perlukan  bersama.  Dengan bergeraknya tahun ke 2008,  berarti usia Undang-Undang Tindak  Pidana Pencucian Uang sudah hampir  enam tahun. Sosialisasi dan edukasi sudah  cukup banyak dilakukan sehingga  sudah tentu diharapkan adanya peningkatan  pelaporan dari industri pasar  modal dengan kesadaran sendiri.Hal ini  penting untuk menjaga market integrity  dan stabilitas di pasar modal. Diharapkan  pula audit dan penegakan hukum  oleh otoritas pemerintah menjadi lebih  baik,misalnya oleh Pusat Pelaporan dan  Analisis Transaksi Keuangan (PPPATK)  dan Bapepam-LK.Audit dan penegakan  hukum ini sangat besar pengaruhnya  terhadap peningkatan pelaporan.  Mudah-mudahan.(*) 
    Dr Yunus Husein  Kepala PPATK
    Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/hot-money-dan-pencucian-uang.html
  • Choose Identity

  • Give eProps (?)

  • New! You can now edit your comments for 15 minutes after submitting.

Who recommended?